Bolehkah Berbisnis Badal Haji dan Badal Umroh?

Bolehkah Berbisnis Badal Haji

Banyak dari kita yang punya orang tua yang telah wafat/sakit keras dimana mereka belum berumroh/berhaji hingga akhir hayatnya. Untuk itu, sebagai bakti kita ke orang tua, kita ingin membadalkan haji/umroh atas nama mereka. Bolehkah dilakukan?

Kenapa harus membadalkan?

Di dalam Alquran, Allah SWT telah memanggil umatNya untukĀ  berumroh/berhaji. Namun, ada beberapa kondisi bagi makhlukNya sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Secara khusus, kita wajib untuk membadalkan haji/umroh terhadap seseorang, jika:

  • Seseorang tersebut memiliki kemampuan, harta dan waktu untuk berhaji/berumroh semasa hidupnya, namun belum melakukannya. Agar kewajiban orang tersebut gugur dan mendapatkan pahala, maka sebaiknya dibadalkan.
  • Seseorang tersebut tidak memiliki harta, atau fisik atau waktu sehingga menghalanginya untuk berumroh/berhaji tetapi dia tidak bernazar. Maka keturunannya bisa (tidak wajib) membadalkannya. Ini sebagai tanda bakti keturunannya terhadap orang tersebut.
  • Seseorang tersebut telah bernazar untuk umroh/haji walaupun tidak memiliki kemampuan dan ternyata tidak melakukannya. Karena nazar adalah hutang, maka keturunannya wajib untuk melunasinya.

Dari semua hal diatas, ada beberapa persyaratan sehingga badal sah dilakukan:

  • Yang membadalkan haji/umroh harus sudah pernah melakukan haji/umroh
  • Sangat diutamakan jika yang membadalkan adalah keturunan orang yang dibadalkan
  • Jika terpaksa, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan syarat-syarat tertentu

Atas dasar-dasar urgensi tersebut, kini banyak travel umroh/haji yang menyediakan layanan badal ini.

Biaya Badal Haji/Umroh

Jika keluarga/anak dari seseorang yang tidak berhaji/berumroh selama hidupnya, padahal dia memiliki kemampuan, maka biaya badal haji/umrohnya harus dari hartanya sendiri. Jadi, jika orang tersebut sudah wafat, maka biaya badal haji/umrohnya harus diambil sebelum harta warisan tersebut dibagi. Karena ini adalah hutang atas kewajibannya.

Tetapi jika orang tersebut sebenarnya tidak mampu secara fisik, dan harta tetapi akan dibadalkan oleh keluarganya, maka biayanya tidak mesti dari harta orang tersebut.

Hukum Bisnis Badal Haji/Umroh bagi Travel

Bisnis badal haji/umroh telah banyak dilakukan oleh travel haji/umroh. Apakah boleh?

Secara umum boleh saja, apalagi jika anggota keluarga dari yang dibadalkan tidak mampu melakukannya.

Namun, harus diingat bahwa haji/umroh adalah ibadah sehingga yang melakukan badal haji/umroh pun harus ikhlas dan berniat menolong terhadap orang yang dibadalkan, sehingga tidak punya niat mengambil keuntungan duniawi saja. Dengan kata lain, biaya yang diembankan terhadap orang yang dibadalkan hanya untuk mengganti biaya pelaksanaannya, tidak ada keuntungan.

Apakah ada travel yang akan melakukan hal ini tanpa mengharapkan keuntungan? Wallahu a’lam.

Boleh Melebihkan Biaya Badal Haji/Umroh?

Bagaimana jika keluarga meminta orang yang lain yang ternyata miskin, sedang berjuang fi sabillilah (seperti menuntut ilmu), atau berhutang untuk membadalkan, dan berniat menolong orang tersebut membiayai hidupnya, atau membayar hutangnya? Ini mengakibatkan biaya yang dikenakan melebihi biaya badal sebenarnya.

Sebagian ulama membolehkan hal ini, karena ini termasuk tolong menolong dalam kebaikan.

Kesimpulan

Badal haji/umroh dibolehkan jika:

  • Terpenuhinya syarat-syarat orang yang dibadalkan
  • Orang yang membadalkan benar-benar ikhlas untuk melakukannya. Tidak ada niat untuk menjual jasa, apalagi sebagai profesi.
  • Jika keluarga/ahli waris dari orang yang akan dibadalkan berniat juga untuk menolong orang dengan cara memintanya untuk membadalkan haji/umroh, maka diperbolehkan. Tentu saja bukan untuk dijadikan mata pencaharian orang tersebut danorang tersebut sudah pernah haji/umroh sebelumnya.

Wallahu a’lam bissawwaab